
Indonesia Dorong Stabilitas Kawasan dan Perdagangan yang Inklusif di Tengah Isu Geopolitik
22 Oktober 2025JAKARTA, INDONESIA – Semangat UMKM Indonesia untuk menembus pasar global semakin tinggi. Namun, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) masih ragu untuk memulai ekspor karena anggapan prosesnya yang rumit. Faktanya, pemerintah telah mempermudah prosedur, menjadikan ekspor bukan lagi monopoli perusahaan besar.
Berikut adalah panduan praktis dan langkah-langkah terstruktur bagi UMKM yang ingin naik kelas menjadi eksportir.
TIGA FASE KUNCI EKSPOR UNTUK UMKM
FASE 1: Kesiapan Bisnis dan Legalitas
Langkah pertama yang mutlak harus dipenuhi adalah memastikan legalitas usaha Anda. Ini adalah fondasi agar produk diakui secara internasional.
| Dokumen Legalitas Wajib | Keterangan |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB kini berfungsi sebagai identitas tunggal dan izin dasar usaha. |
| NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak. |
| Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) | Diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai setelah memiliki NIB. NIK diperlukan untuk mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). |
| Badan Hukum | Sebaiknya UMKM sudah berbadan hukum (PT, CV, Koperasi) untuk menghindari masalah legalitas di negara tujuan. |
FASE 2: Kesiapan Produk dan Pasar
Setelah legalitas siap, fokus pada produk dan pasar yang dituju.
- Riset Pasar Strategis: Jangan asal ekspor. Gunakan platform seperti TradeMap.org atau layanan market brief yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan. Cari tahu:
- Permintaan Tertinggi: Produk apa yang dicari di negara tujuan (misalnya, kopi di Eropa Utara, kerajinan di Amerika Serikat).
- Standar Kualitas: Pastikan produk Anda (makanan, kosmetik, atau kerajinan) memenuhi standar kualitas, keamanan, dan sertifikasi yang diminta oleh negara tujuan (misalnya Sertifikat Halal atau BPOM untuk makanan olahan).
- Kualitas dan Branding:
- Inovasi Produk: Produk ekspor harus memiliki keunikan dan nilai tambah. Tonjolkan unsur lokal dengan sentuhan modern.
- Kemasan: Kemasan harus kuat (export-ready), informatif, dan menarik, karena akan bersaing dengan produk global.
- Cari Pembeli (Buyer):
- Manfaatkan platform marketplace global (Alibaba, Etsy, Amazon FBA).
- Ikuti pameran dagang internasional (seperti Trade Expo Indonesia/TEI) yang sering diselenggarakan oleh pemerintah.
- Gunakan jaringan komunitas ekspor untuk business matching.
FASE 3: Proses Transaksi dan Pengiriman
Ketika buyer sudah didapatkan dan Purchase Order (PO) sudah terbit, saatnya mengurus logistik dan dokumen pengiriman.
| Dokumen Pengiriman Utama | Keterangan |
| Invoice & Packing List | Dibuat oleh eksportir, berisi rincian barang, harga, dan cara pengemasan. |
| Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) | Dokumen pabean yang wajib diajukan ke Bea Cukai, bisa dibantu oleh jasa Freight Forwarder. |
| Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB) | Diterbitkan oleh perusahaan pelayaran/maskapai, sebagai bukti kepemilikan dan pengiriman barang. |
| Certificate of Origin (SKA) | Surat Keterangan Asal, dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, penting untuk mendapatkan preferensi tarif di negara tujuan. |
| Sertifikat Tambahan | Certificate of Phytosanitary (untuk produk tumbuhan) atau Certificate of Analysis (untuk makanan/kimia), sesuai permintaan buyer. |
Tips Ekspor Skala Kecil (Pemula)
Bagi UMKM dengan volume kecil, Anda bisa memulai dengan jalur yang lebih sederhana:
- Pemanfaatan Jasa Kurir Internasional: Gunakan perusahaan kurir logistik (DHL, FedEx, dll.) yang sudah memiliki layanan bea cukai terintegrasi, cocok untuk pengiriman sampel atau kuantitas kecil.
- Klinik Ekspor Bea Cukai: Manfaatkan fasilitas Klinik Ekspor yang disediakan oleh Kantor Bea Cukai di berbagai daerah untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi gratis.
#UMKM #Ekspor #GoGlobal #LegalitasBisnis #WindowOfIndonesia #PanduanEkspor
